Selasa, 18 Desember 2007

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Parah

Sebenarnya yang namanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama, namun baru belakangan ini saja mencuat ke permukaan. Pemukulan dan perendahan martabat manusia merupakan perwujudan dirinya. Apakah ini pertanda degradasi moral di kalangan masyarakat Indonesia yang notabene beragama dan berbudi luhur? Yang namanya konflik dalam rumah tangga itu adalah hal biasa, namun tatkala konflik berujung pada kekerasan dan mengakibatkan gangguan psikis, apakah itu bisa ditolerir?

Bertolak dari UU 23 / 2004 tentang Penghapusan KDRT, pada hakekatnya siapapun yang menjadi anggota sebuah rumah tangga berhak untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam hidupnya. Kekerasan dan tindakan destruktif dari satu pihak ke pihak lainnya selayaknya menjadi komponen yang harus dihilangkan sebagai upaya dari pengejawantahan UU itu sendiri. Namun kenyataannya itu hanyalah teori belaka. Dalam praktek sehari-hari berumah tangga, KDRT seolah menjadi “penyedap rasa” yang sudah sewajarnya terjadi, entah dengan alasan suami yang lelah bekerja, frustasi karena selalu gagal buka usaha atau mengalami gangguan ekonomi.

Dalam kehidupan di masyarakat, gangguan ekonomi merupakan hal yang berlaku umum karena dialami oleh banyak sekali masyarakat. Untuk menyikapi kesulitan semacam ini, kita semua khususnya kaum adam selayaknya ingat tentang apa komitmen dasar kita untuk membangun rumah tangga. Apakah rasa cinta harus diwujudkan dengan pemukulan yang melukai hati dan tubuh seorang wanita? Kalau seorang ibu memukuli anaknya dengan wajar karena anaknya berkelakuan tidak baik, itu masih bisa diterima sejauh tidak melukai fisik dan psikis anak secara mendalam. Namun bila pemukulan dilakukan dari suami ke istri dengan alasan yang klasik dan umum, itu sama saja dengan menghina perjuangan ibu kita Kartini yang menyuarakan emansipasi/persamaan hak pria-wanita. Lupakanlah sejenak perihal peranan politis wanita dan anak-anak dalam pembangunan multidimensi di bangsa ini, kita lihat dulu apa dan bagaimana makna kemerdekaan diri bagi mereka dalam kehidupan berumah tangga. Kalau saja seorang wanita atau anak-anak mendapatkan perlakuan yang tidak baik di dalam lingkungan keluarganya, kesempatan mereka untuk beraspirasi sudah tentu akan kurang karena yang mereka pikirkan adalah bagaimana untuk bertahan hidup hari ini (entah mungkin karena suami / ayah mereka melepaskan tanggung jawab begitu saja atau bagaimana), bukan untuk memajukan bangsa Indonesia lewat peran aktif mereka dalam kemasyarakatan.

Belum lekang dari ingatan kita tentang sosok Siti Nurjazilah, seorang wanita yang menjadi korban KDRT kategori parah sampai-sampai harus menjalani operasi face off untuk memperbaiki wajahnya yang rusak. Bisa kita lihat sendiri bagaimana parahnya siklus kehidupan dalam rumah tangga yang tidak sehat ini hingga nyawa seorang manusia digadai dan diletakkan pada titik terendah. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan karena selain menghina kesahihan HAM yang dimiliki setiap manusia, pelaku KDRT seolah-olah menjadi “Tuhan” bagi korbannya. Apakah hal semacam ini bisa dibenarkan? Berdasarkan data Rifka Annisa Women’s Crisis Center, sedikitnya ada 226 kasus kekerasan terhadap wanita dan anak-anak yang terkuak dalam rentang bulan Januari-September tahun 2007. Angka ini pun masih sekedar “kejadian terkuak” yang setiap saat bisa bertambah seiring gencarnya kampanye-kampanye LSM supaya wanita berani untuk melihat dan melaporkan kasus KDRT di lingkungan sekitar mereka. Sejauh ini, kaum hawa biasanya merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami dalam rumah tangga karena takut dicerai oleh suami atau takut kehilangan sandaran ekonomi. Namun kini kaum hawa selayaknya menghilangkan ketakutan-ketakutan tersebut karena dari segi sosial maupun hukum, tindakan KDRT akan ditentang oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan elite politik di negeri ini.

Siapakah yang pertama kali mempopulerkan istilah “Sorga di telapak kaki ibu”? Apakah agama yang mengajari hal semacam ini? Terlepas dari mana istilah ini bermula, ketahuilah bahwa ibu adalah kaum hawa yang mengasihi dan senantiasa mengusahakan hal-hal terbaik untuk kemajuan muda-mudi di Indonesia, bahkan di dunia. Satu kabar buruk untuk para pelaku KDRT, ternyata Anda adalah orang-orang yang tidak tahu terima kasih kepada sang ibu karena atas nama kaum hawa di bumi ini, tindakan KDRT telah melanggar etika kemanusiaan dan mengusik hak manusia yang paling hakiki yaitu hak untuk hidup dengan perasaan merdeka. Karena itulah, sekarang adalah momentum yang paling tepat untuk berani buka suara terhadap ketidakadilan semacam ini. Dunia ini amatlah luas, mengapa kita semua mau hidup terpenjara? Ayo, bangkitlah kaum wanita, didiklah bangsa kita ini menjadi bangsa yang manusiawi, kita lawan KDRT bersama, syukur-syukur para pelaku KDRT akan menyesali perbuatan mereka dan berkomitmen untuk menjadi lebih baik dari hari kemarin.

Tidak ada komentar: